PROFILE DPMPTSP



Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Lebak, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak.

Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu.

 

VISI

Terwujudnya pelayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang prima serta mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan

 

MISI

  1.  Mewujudkan Kapasitas Kelembagaan Yang Berkualitas
  2.  Meningkatkan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing
  3.  Meningkatkan efektivitas perencanaan, promosi dan pengendalian penanaman modal
  4.  Mewujudkan Sistem Informasi Penanaman Modal, Perijinan dan Non Perijinan yang Handal

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal


Tugas Pokok :

        Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas pokok melakukan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah serta pengawasan kepatuhan perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang - undangan, pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal dan pengolahan data penanaman modal.


Fungsi :

       Berkaitan dengan tugas pokok, bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal mempunyai fungsi yaitu :

  1. Pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah serta pengawasan kepatuhan perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang - undangan.
  2. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal.
  3. Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal dan pengolahan dan penanaman modal.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal yang dipimpin oleh seorang kepala bidang yang membawahi :

  • seksi pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal;
  • seksi pembinaan pelaksanaan penanaman modal;
  • seksi pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal.