RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LEBAK
Ruang sebagai sumber daya pada dasarnya tidak mengenal batas wilayah, namun untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab penataan ruang menuntut kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya untuk menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan dan keterpaduan antar daerah, antara pusat dan daerah, antar sektor dan antar pemangku kepentingan.
Sejak dikeluarkannya Undang- Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 maka saat ini perlu dilakukan penyusunan RTRW Kabupaten Lebak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut. Wilayah kabupaten pada hakekatnya adalah pusat kegiatan ekonomi yang berfungsi mewujudkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang sebagai tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial budaya. Dengan demikian wilayah kabupaten perlu dikelola secara optimal melalui suatu proses penataan ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah rencana pemanfaatan ruang yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan wilayah dan sektor dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan yang ada dalam wilayah kabupaten.
selengkapnya...